- cross-posted to:
- indonesia@infosec.pub
- cross-posted to:
- indonesia@infosec.pub
Mereka punya UU Polri, tapi pelaksanaannya malah pakai UU ASN. Jadi buat apa ada aturan khusus Polri dan agenda reformasi Polri kalau akhirnya dijalankan lewat UU ASN ? Percuma kalau aturan sendiri tidak dipakai.
Pasal 28 ayat 3 UU Polri jelas: hanya boleh setelah mundur/pensiun.

You must log in or register to comment.
